Apa itu drone ? bisakah untuk fotography ?

Drone untuk Fotography
Hallo, Salam Sukses dan Bersemangat yaaa untuk para sahabat unigama semua. Perkembangan teknologi dewasa ini semakin canggih, begitu pula untuk perkembangan teknologi drone. Sudah tahukan kamu tentang Drone ini ? Untuk lebih jelasnya ikuti artikel kami kali ini yaaa, ... Tentang Drone ! 


Drone Merupakan pesawat tanpa awak atau tanpa pilot dan bisa dikendalikan dalam jarak jauh. Sering disebut juga UAV (Unmanned Aerial Vehicle) mesin terbang yang dikendalikan dalam jarak jauh.
Lebih mudah karena…
Budget lebih hemat
  • 4.1 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 meter dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).
  • 4.2 Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.
Sejarah singkat tentang Drone (Pesawat Tanpa Awak)

Pesawat Nir-Awak atau Pesawat Terbang Tanpa Awak, atau dalam bahas Inggris disebut UAV (Unmanned Aerial Vehicle) atau sering disebut juga sebagai Drone, adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh pilot atau mampu mengendalikan dirinya sendiri. Penggunaan terbesar dari pesawat tanpa awak ini adalah dibidang militer.
Drone sebenarnya adalah ide yang berkembang sejak awal abad 19, sebelum Perang Dunia I. Wikipedia yang merujuk makalah dari Centre for Telecommunications and Information Engineering (CTIE) Monash University menyebut bahkan konsep pesawat tanpa awak ini pertama kali digunakan 22 Agustus 1849. Saat itu, Austria yang menguasai mayoritas wilayah Italia meluncurkan sekitar 200 balon udara tanpa awak ke Venesia. Balon-balon itu memuat bom yang dilengkapi dengan sumbu waktu.  
Kemudian, pada 8 November 1898, Nicolas Tesla, penemu AS keturunan Serbia mematenkan remote control atau pengendali jarak jauh temuannya. Remote control ini menjadi dasar ilmu robotik kontemporer. Tesla membuat kapal dan balon yang bisa dikendalikan dari jarak jauh. Setelah itu teknologi berkembang dengan pesatnya. Teknologi pesawat-pesawat aeromodel yang dikendalikan jarak jauh pun berkembang pesat. Pesawat itu dimanfaatkan di bidang sipil mulai dari untuk hobi dan olahraga, keperluan pembuatan film, pemetaan, pengintaian dan akhirnya sebagai senjata mematikan.
Seiring dengan berkembangnya jaman maka teknologi yang dipakai dalam drone semakin semakin canggih, selain itu kegunaan drone juga terus berkembang tak hanya dalam bidang militer saja.  
Beberapa manfaat dan kegunaan penggunaan drone antara lain digunakan dalam bidang jurnalistik, search dan rescue (SAR), penelitian, perfilman, hobi dan masih banyak lainnya.

Drone Untuk Videografi

Saat drone bukan lagi pesawat nirawak berbahaya yang digunakan pihak militer. Di masa kini, drone sudah menjadi peralatan dasar untuk mereka yang hobi fotografi dan atau videografi. Bahkan, para pebisnis jasa foto dan video juga sudah menggunakan drone untuk meningkatkan kualitas jasa mereka pada klien.
Drone membuat para penggiat fotografi dan videografi dapat mengambil gambar dari udara dengan mudah. Tidak perlu menggunakan peralatan yang rumit, tidak perlu mengeluarkan tenaga lebih, bahkan tidak perlu mengeluarkan budget lebih banyak. Sementara hasil yang didapat, gambar atau video aerial yang menakjubkan dengan sudut pengambilan gambar yang berbeda-beda (yang biasanya, susah didapat jika tanpa peralatan khusus).

Pemanfaatan teknologi drone dalam dunia videografi dan/atau perfilman membuat proses pembuatan film atau video dokumenter menjadi lebih mudah dan hemat.
Sang operator hanya perlu menerbangkan drone dari suatu tempat untuk mengambil suatu adegan. Contohnya saja, merekam scene mobil yang bergerak dengan sudut pengambilan gambar diambil dari bagian depan mobil. Biasanya, proses pengambilan adegan ini membutuhkan lintasan kamera untuk bergerak, atau sang cameramen duduk di suatu kendaraan dan memegang kamera untuk mengambil adegan tersebut.
Namun dengan drone, kameramen bisa mengambil adegan tersebut hanya dengan mengendalikan drone. Tanpa perlu memegang kamera, tanpa perlu membuat lintasan kamera terlebih dahulu.
Sedangkan untuk pengambilan adegan dari udara, kameramen hanya cukup menerbangkan drone yang sudah dilengkapi kamera perekam. Begitu mudah bukan?
Dan paling penting, drone dapat menekan budget pembuatan video/film jauh lebih banyak, khususnya ketika video/film tersebut membutuhkan banyak pengambilan gambar dari udara.
Untuk melakukan hal tersebut, biasanya pihak pembuat video/film akan menyewa helikopter. Bayangkan, penyewaan helikopter dapat memakan biaya sekitar 60 juta/jam. Jika membutuhkan banyak waktu untuk merekam dari udara, berapa banyak biaya yang dihabiskan untuk sewa helikopter?
Sementara jika menggunakan drone, kita dapat menekan sangat banyak biaya untuk pembuatan video/film. Yang dibutuhkan, kita hanya tinggal menambah beberapa buah baterai dan charger untuk membuat drone terbang lebih lama.
Kita tidak perlu khawatir soal kualitas gambar yang didapatkan. Sebab pertama, drone sudah bisa membawa berbagai macam kamera dengan resolusi tinggi, yang cukup untuk digunakan dalam membuat video/film. Ada beberapa jenis dan tipe drone yang sudah terintegrasi penuh dengan kamera GoPro, jadi tidak perlu ragu lagi dengan kualitas videonya.
Jadi? Tidak ada yang perlu diragukan lagi kan? Dengan drone, pembuatan film jadi lebih mudah dan hemat, tanpa mengurangi kualitas video/film itu sendiri.
Keunggulan teknologi drone sendiri juga sudah mulai dipertimbangkan para jurnalis dan pelaku media massa. Beberapa televisi sudah menggunakan drone untuk meliput berita atau acara tertentu.

Aturan Penggunaan Drone

Di Indonesia sendiri, penggunaan drone tidak sembarangan. Ada aturan yang mengatur tentang penggunaannya. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015.
Salah satu yang dirinci dalam peraturan tersebut adalah batasan penggunaan drone berdasarkan peralatan yang dibawa, yang tertuang dalam Butir 4. Namun khusus untuk drone yang membawa peralatan kamera tertuang dalam butir 4.1 dan 4.2. Berikut rincian peraturannya :
Dalam peraturan tersebut secara jelas dinyatakan bahwa:
1. Pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area), dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.
2.  Sistem pesawat udara tanpa awak (drone) juga tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani controlled airspace dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter.
Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan di atas ketinggian 150 meter, namun mewajibkan operator tersebut harus mendapatkan izin untuk mengoperasikan drone dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara pengoperasian drone tersebut.
Perubahan atau pembatalan rencana terbang (flight plan) drone wajib disampaikan kepada Kemenhub minimal 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.
Apabila melanggar aturan tersebut, sanksi siap menanti sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yaitu ancaman hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp. 1 Miliar.

Lisensi operator/pilot drone

Untuk saat ini belum ada lisensi khusus dari Pemerintah terkait pilot/operator drone, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kedepannya pilot/operator drone wajib memiliki lisensi khusus. Saat ini rata-rata pengguna drone tergabung dalam Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), sebagai wadah dari para operator drone. Siapapun yang memiliki drone bisa bergabung dengan APDI. Saat ini mereka sudah menerbitkan sertifikasi untuk para pilot drone yang tergabung dalam organisasinya. 
Lokasi:Indonesia, Yogyakarta Yogyakarta, Yogyakarta City, Special Region of Yogyakarta, Indonesia