Drone untuk Fotography |
Drone Merupakan pesawat tanpa awak atau tanpa pilot
dan bisa dikendalikan dalam jarak jauh. Sering disebut juga UAV (Unmanned Aerial Vehicle) mesin terbang
yang dikendalikan dalam jarak jauh.
Lebih mudah karena…
Budget lebih hemat
Lebih mudah karena…
Budget lebih hemat
- 4.1 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 meter dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).
- 4.2 Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.
Pesawat Nir-Awak atau Pesawat Terbang Tanpa Awak, atau dalam bahas Inggris disebut UAV (Unmanned Aerial Vehicle) atau sering disebut juga sebagai Drone, adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh pilot atau mampu mengendalikan dirinya sendiri. Penggunaan terbesar dari pesawat tanpa awak ini adalah dibidang militer.
Drone sebenarnya adalah
ide yang berkembang sejak awal abad 19, sebelum Perang Dunia I. Wikipedia yang
merujuk makalah dari Centre for Telecommunications and Information Engineering
(CTIE) Monash University menyebut bahkan konsep pesawat tanpa awak ini pertama
kali digunakan 22 Agustus 1849. Saat itu, Austria yang menguasai mayoritas
wilayah Italia meluncurkan sekitar 200 balon udara tanpa awak ke Venesia.
Balon-balon itu memuat bom yang dilengkapi dengan sumbu waktu.
Kemudian, pada 8
November 1898, Nicolas Tesla, penemu AS keturunan Serbia mematenkan remote
control atau pengendali jarak jauh temuannya. Remote control ini menjadi dasar
ilmu robotik kontemporer. Tesla membuat kapal dan balon yang bisa dikendalikan
dari jarak jauh. Setelah itu teknologi berkembang dengan pesatnya.
Teknologi pesawat-pesawat aeromodel yang dikendalikan jarak jauh pun berkembang
pesat. Pesawat itu dimanfaatkan di bidang sipil mulai dari untuk hobi dan
olahraga, keperluan pembuatan film, pemetaan, pengintaian dan akhirnya sebagai
senjata mematikan.
Seiring dengan
berkembangnya jaman maka teknologi yang dipakai dalam drone semakin semakin
canggih, selain itu kegunaan drone juga terus berkembang tak hanya dalam bidang
militer saja.
Beberapa manfaat dan
kegunaan penggunaan drone antara lain digunakan dalam bidang jurnalistik,
search dan rescue (SAR), penelitian, perfilman, hobi dan masih banyak lainnya.
Drone Untuk Videografi
Saat drone bukan lagi pesawat nirawak berbahaya yang digunakan pihak militer. Di masa kini, drone sudah menjadi peralatan dasar untuk mereka yang hobi fotografi dan atau videografi. Bahkan, para pebisnis jasa foto dan video juga sudah menggunakan drone untuk meningkatkan kualitas jasa mereka pada klien.
Drone membuat para penggiat fotografi dan videografi dapat mengambil
gambar dari udara dengan mudah. Tidak perlu menggunakan peralatan yang rumit,
tidak perlu mengeluarkan tenaga lebih, bahkan tidak perlu mengeluarkan budget
lebih banyak. Sementara hasil yang didapat, gambar atau video aerial yang
menakjubkan dengan sudut pengambilan gambar yang berbeda-beda (yang biasanya,
susah didapat jika tanpa peralatan khusus).
Pemanfaatan teknologi
drone dalam dunia videografi dan/atau perfilman membuat proses pembuatan film
atau video dokumenter menjadi lebih mudah dan hemat.
Sang operator hanya perlu menerbangkan drone dari suatu tempat untuk
mengambil suatu adegan. Contohnya saja, merekam scene mobil yang bergerak dengan
sudut pengambilan gambar diambil dari bagian depan mobil. Biasanya, proses
pengambilan adegan ini membutuhkan lintasan kamera untuk bergerak, atau sang
cameramen duduk di suatu kendaraan dan memegang kamera untuk mengambil adegan
tersebut.
Namun dengan drone, kameramen bisa mengambil adegan tersebut hanya
dengan mengendalikan drone. Tanpa perlu memegang kamera, tanpa perlu membuat lintasan kamera
terlebih dahulu.
Sedangkan untuk pengambilan adegan dari udara, kameramen hanya cukup
menerbangkan drone yang sudah dilengkapi kamera perekam. Begitu mudah bukan?
Dan paling penting, drone dapat menekan budget pembuatan video/film
jauh lebih banyak, khususnya ketika video/film tersebut membutuhkan banyak
pengambilan gambar dari udara.
Untuk melakukan hal tersebut, biasanya pihak pembuat video/film akan
menyewa helikopter. Bayangkan, penyewaan helikopter
dapat memakan biaya sekitar 60 juta/jam. Jika membutuhkan banyak
waktu untuk merekam dari udara, berapa banyak biaya yang dihabiskan untuk sewa
helikopter?
Sementara jika menggunakan drone, kita dapat menekan sangat banyak
biaya untuk pembuatan video/film. Yang dibutuhkan, kita hanya tinggal menambah beberapa buah baterai
dan charger untuk membuat drone terbang lebih lama.
Kita tidak perlu khawatir soal kualitas gambar yang didapatkan.
Sebab pertama, drone sudah bisa membawa berbagai macam kamera dengan resolusi
tinggi, yang cukup untuk digunakan dalam membuat video/film. Ada beberapa jenis dan
tipe drone yang sudah terintegrasi penuh dengan kamera GoPro, jadi
tidak perlu ragu lagi dengan kualitas videonya.
Jadi? Tidak ada yang perlu diragukan lagi kan? Dengan drone,
pembuatan film jadi lebih mudah dan hemat, tanpa mengurangi kualitas video/film
itu sendiri.
Keunggulan teknologi
drone sendiri juga sudah mulai dipertimbangkan para jurnalis dan pelaku media
massa. Beberapa televisi sudah menggunakan drone untuk meliput berita atau acara tertentu.
Aturan Penggunaan Drone
Di Indonesia sendiri, penggunaan drone tidak sembarangan. Ada aturan yang mengatur tentang penggunaannya. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015.
Salah satu yang dirinci dalam peraturan tersebut adalah batasan
penggunaan drone berdasarkan peralatan yang dibawa, yang tertuang
dalam Butir 4. Namun khusus untuk drone yang membawa peralatan kamera tertuang
dalam butir 4.1 dan 4.2. Berikut rincian peraturannya :
1. Pesawat udara tanpa awak tidak
boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan
udara terbatas (restricted area), dan kawasan keselamatan operasi penerbangan
(KKOP) suatu bandar udara.
2. Sistem pesawat udara tanpa awak
(drone) juga tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani controlled
airspace dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150
meter.
Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan di atas ketinggian 150
meter, namun mewajibkan operator tersebut harus mendapatkan izin untuk
mengoperasikan drone dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang
bertanggung jawab atas tempat ruang udara pengoperasian drone tersebut.
Perubahan atau pembatalan rencana
terbang (flight plan) drone wajib disampaikan kepada Kemenhub minimal 7 hari
kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.
Apabila melanggar aturan tersebut,
sanksi siap menanti sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan, yaitu ancaman hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp. 1 Miliar.
Lisensi
operator/pilot drone
Untuk saat ini belum ada lisensi
khusus dari Pemerintah terkait pilot/operator drone, akan tetapi tidak menutup
kemungkinan kedepannya pilot/operator drone wajib memiliki lisensi khusus. Saat
ini rata-rata pengguna drone tergabung dalam Asosiasi Pilot Drone Indonesia
(APDI), sebagai wadah dari para operator drone. Siapapun yang memiliki drone
bisa bergabung dengan APDI. Saat ini mereka sudah menerbitkan sertifikasi untuk
para pilot drone yang tergabung dalam organisasinya.